Kamis, 03 Januari 2013

SKANDAL BUPATI GARUT ACENG FIKRI Langgar PP No6/2005 dan UU Perkawinan

Oleh : Luthfy Rijalul Fikri 
 1. Latar Belakang
 Bagaimana bisa seorang pejabat publik mampu memimpin dengan baik sedangkan dia telah melakukan kekerasan psikologis tidak hanya kepada perempuan yang rentan sebagai korban tetapi juga anak-anaknya? Bupati Garut, HM Aceng Fikri secara serta merta menjadi selebriti dadakan hampir dua pekan ini. Tak hanya masuk sebagai headline koran lokal, orang nomor 1 di Garut ini menjadi sorotan media nasional dan tayangan infotainment, bahkan media internasional. Pernikahan sirrinya yang dilakukan dengan Fany Octora menjadi sorotan lantaran dilakukan selama 4 hari dan diakhiri dengan perceraian singkat berupa pesan BBM. Setelah kasusnya dianggap selesai dengan islahnya Aceng dengan Fany, lalu mucul lagi perempuan yang mengaku pernah dinikahi Bupati Aceng yakni Shinta Puspitasari namun dalam rentang waktu yang lebih lama dan melalui pernikahan resmi yang diakui negara.